Unit Kompetensi yang Diujikan
Pelatihan Persiapan Sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan persyaratan Ujian Sertifikasi yang dilakukan oleh LSPPMI dimana seorang calon peserta sertifikasi yang belum memiliki pengalaman kerja harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi yang meliputi skill, knowledge dan attitude.
Adapun unit kompetensi WPPE yang akan diujikan berdasarkan SKKNI dan KKNI mencakup sebagai berikut :
- Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Mlakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
- Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah