Pelatihan Persiapan Sertifikasi (PPS)

Dewan APRDI menjadi penyelenggara pelatihan persiapan sertifikasi yang berbasis kompetensi khususnya pada skema sertifikasi WMI, WAPERD, WPPE, WPPE-P, dan Manajemen Risiko.

Latar Belakang

POJK No. 11/POJK.02/2021

Berdasarkan POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan harus dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di OJK

Pelaksana Sertifikasi di Bidang Pasar Modal

Untuk sertifikasi di bidang pasar modal dilakukan oleh LSPPMI (Lembaga Sertifikasi Pasar Modal Indonesia) dengan menggunakan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang telah mendapat persetujuan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Saat ini SKKNI yang digunakan adalah SKKNI No. 20 Tahun 2024 dan KKNI No. KEP-11/D.02/2024 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari sebelumnya.

Standar Kompetensi yang Diujikan

Standar kompetensi yang diujikan mencakup skill (unjuk kerja), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap kerja) yang bisa didapat dari pengalaman kerja dan/atau pelatihan

Skema Sertifikasi Berbasis Kompetensi

Dewan APRDI menjadi penyelenggara pelatihan persiapan sertifikasi yang berbasis kompetensi khususnya pada skema sertifikasi WMI (Wakil Manajer Investasi), WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana), WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), WPPE-P (Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran), dan Manajemen Risiko.

PPS Berbasis Kompetensi

Tujuan Umum Pelatihan

  1. Sebagai persiapan calon peserta untuk mengambil sertifikasi kompetensi.
  2. Sebagai pembelajaran bagi seseorang yang belum bekerja di industri pasar modal namun ingin memahami tentang industri pasar modal.
  3. Sebagai pembelajaran bagi seseorang yang telah bekerja di industri pasar modal untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan di bidang pasar modal.

Peserta Pelatihan

  1. Pegawai Manajer Investasi
  2. Pegawai Sekuritas
  3. Pegawai APERD Bank/Non Bank
  4. Pegawai Industri Keuangan Non Bank
  5. Umum

Deskripsi Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat memahami dan melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengetahuan dasar tentang Pasar Modal Indonesia
  2. Jenis-jenis Efek
  3. Jenis-jenis Reksa Dana & Reksa Dana Syariah
  4. Proses transaksi jual beli efek
  5. Proses pengelolaan portfolio efek
  6. Proses pemasaran reksa dana dan jasa pengelolaan investasi
  7. Melakukan kegiatan promosi produk pengelolaan investasi
  8. Menghitung NAB Reksa Dana
  9. Dll.

Kompentensi Minimal

D3 (WAPERD)

S1 (WMI, WPPE, WPPE-P dan Manajemen Risiko)

Keunggulan PPS APRDI

  • Materi dan metode pengajaran berbasis kompetensi sesuai dengan SKKNI dan KKNI
  • Pengajar berpengalaman di pasar modal dan bersertifikasi
  • Materi sesuai dengan profesi dan pekerjaan
  • Konsultasi pembuatan kertas kerja
  • Jadwal pelatihan rutin tersedia
  • Jadwal asesmen dapat disesuaikan
  • Biaya investasi bersaing

Pencapaian Kami

Berikut ini pencapaian kami dalam menyelenggarakan PPS

5

Kategori PPS

107x

Total Pelaksanaan PPS

1.623

Total Peserta PPS