Berdasarkan POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan harus dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di OJK
Untuk sertifikasi di bidang pasar modal dilakukan oleh LSPPMI (Lembaga Sertifikasi Pasar Modal Indonesia) dengan menggunakan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang telah mendapat persetujuan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Saat ini SKKNI yang digunakan adalah SKKNI No. 20 Tahun 2024 dan KKNI No. KEP-11/D.02/2024 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari sebelumnya.
Standar kompetensi yang diujikan mencakup skill (unjuk kerja), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap kerja) yang bisa didapat dari pengalaman kerja dan/atau pelatihan
Dewan APRDI menjadi penyelenggara pelatihan persiapan sertifikasi yang berbasis kompetensi khususnya pada skema sertifikasi WMI (Wakil Manajer Investasi), WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana), WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), WPPE-P (Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran), dan Manajemen Risiko.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat memahami dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
D3 (WAPERD)
S1 (WMI, WPPE, WPPE-P dan Manajemen Risiko)
Berikut ini pencapaian kami dalam menyelenggarakan PPS
Kategori PPS
Total Pelaksanaan PPS
Total Peserta PPS