Berikut adalah latar belakang Pelatihan Persiapan Sertifikasi (PPS)
Berdasarkan POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan harus dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di OJK
Untuk sertifikasi di bidang pasar modal dilakukan oleh LSPPMI (Lembaga Sertifikasi Pasar Modal Indonesia) dengan menggunakan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang telah mendapat persetujuan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Standar kompetensi yang diujikan mencakup skill (unjuk kerja), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap kerja) yang bisa didapat dari pengalaman kerja dan/atau pelatihan
Skema sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSPPMI adalah WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek), WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), WMI (Wakil Manajer Investasi), WAPERD (Wakil Penjual Efek Reksa Dana), WPPE Pemasaran, WPPE Pemasaran Terbatas
Berikut ini pencapaian kami dalam menyelenggarakan PPS
Pelaksanaan PPS WAPERD
Peserta PPS WAPERD
Pelaksanaan PPS WMI
Peserta PPS WMI
Jadwal Pelatihan Persiapan Sertifikasi yang akan datang
28 Nov 2024
Kota Jakarta
3 Sesi
Biaya Rp 1.500.000
Sisa 29 Kursi
02 Des 2024, 03 Des 2024
Kota Jakarta
10 Sesi
Biaya Rp 3.500.000
Sisa 25 Kursi