Pelatihan Persiapan Sertifikasi (PPS)

APRDI Menyelenggarakan Pelatihan Persiapan Sertifikasi (PPS) untuk WAPERD dan WMI

Latar Belakang

Berikut adalah latar belakang Pelatihan Persiapan Sertifikasi (PPS)

01

POJK No. 11/POJK.02/2021

Berdasarkan POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan harus dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di OJK

02

Pelaksana Sertifikasi di Bidang Pasar Modal

Untuk sertifikasi di bidang pasar modal dilakukan oleh LSPPMI (Lembaga Sertifikasi Pasar Modal Indonesia) dengan menggunakan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang telah mendapat persetujuan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

03

Standar Kompetensi yang Diujikan

Standar kompetensi yang diujikan mencakup skill (unjuk kerja), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap kerja) yang bisa didapat dari pengalaman kerja dan/atau pelatihan

04

Skema Sertifikasi yang Dilaksanakan

Skema sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSPPMI adalah WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek), WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), WMI (Wakil Manajer Investasi), WAPERD (Wakil Penjual Efek Reksa Dana), WPPE Pemasaran, WPPE Pemasaran Terbatas

Pencapaian Kami

Berikut ini pencapaian kami dalam menyelenggarakan PPS

66

Pelaksanaan PPS WAPERD

1.260

Peserta PPS WAPERD

27

Pelaksanaan PPS WMI

278

Peserta PPS WMI

Jadwal PPS

Jadwal Pelatihan Persiapan Sertifikasi yang akan datang

Reguler

30 Okt 2024

Kota Jakarta

3 Sesi

Biaya Rp 1.500.000

Sisa 25 Kursi

Jadwal PPS WMI belum tersedia